Mabes Polri Rekomendasikan Bupati Dogiyai sebagai Tersangka
By amaatenai - Jumat, 08 Mei 2015
[JAYAPURA] Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri merekomendasikan
peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Bupati Dogiyai
Thomas Tigi atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tahun 2012-2013
sebesar Rp 32 Miliar yang menyebabkan kerugiaan negara Rp 13 Miliar.
Rekomendasi peningkatan status tersebut, dikatakan, Kabid Humas Polda Papua,
Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patrige, berdasarkan hasil gelar perkara
penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua di Mabes Polri.
“Bupati statusnya masih saksi dan bisa dinaikan menjadi tersangka
berdasarkan rekomendasi Mabes Polri,” kata Patrige, Selasa ( 5/5) siang di Mapolda Papua.
Patrige mengaku ada beberapa kendala dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Dogiay. Kendala dimaksuddiantaranya masalah saksi dan alat bukti yang masih kurang.
“Memang ada kesulitan dalam pengumpulan saksi dan alat bukti sehingga untuk
penetapan tersangka utama masih terkendala,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Patrige, pihaknya telah menetapkan Bendahara
Pemerintah Kabupaten Dogiay berinisial SK dan Kepala Badan Pendapatandan Pengelolahan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai berinisial ST sebagaitersangka.
“ST statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan 30 April 2015 di rutan Mapolda Papua,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Thomas Tigi,
Jumat (12/12) lalu diperiksa penyidik Direktorat Reskrim Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Papua dengan status sebagai saksi terkait dugaan
kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran
2012 dan 2013 senilai Rp 32 Miliar.
Bupati Dogiyai diperiksa kurang lebih selama delapan jam sejak pukul
09.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu,Bupati disodorkan 50 pertanyaan
terkait kesaksiannya soal dana Hibah dan Banos tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua telah
memeriksa Wakil Bupati Dogiyai, Herman Auwe sebagai saksi dalam kasusdugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp 32 Miliar. [154/N-6]
peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Bupati Dogiyai
Thomas Tigi atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tahun 2012-2013
sebesar Rp 32 Miliar yang menyebabkan kerugiaan negara Rp 13 Miliar.
Rekomendasi peningkatan status tersebut, dikatakan, Kabid Humas Polda Papua,
Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patrige, berdasarkan hasil gelar perkara
penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua di Mabes Polri.
“Bupati statusnya masih saksi dan bisa dinaikan menjadi tersangka
berdasarkan rekomendasi Mabes Polri,” kata Patrige, Selasa ( 5/5) siang di Mapolda Papua.
Patrige mengaku ada beberapa kendala dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Dogiay. Kendala dimaksuddiantaranya masalah saksi dan alat bukti yang masih kurang.
“Memang ada kesulitan dalam pengumpulan saksi dan alat bukti sehingga untuk
penetapan tersangka utama masih terkendala,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Patrige, pihaknya telah menetapkan Bendahara
Pemerintah Kabupaten Dogiay berinisial SK dan Kepala Badan Pendapatandan Pengelolahan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai berinisial ST sebagaitersangka.
“ST statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan 30 April 2015 di rutan Mapolda Papua,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Thomas Tigi,
Jumat (12/12) lalu diperiksa penyidik Direktorat Reskrim Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Papua dengan status sebagai saksi terkait dugaan
kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran
2012 dan 2013 senilai Rp 32 Miliar.
Bupati Dogiyai diperiksa kurang lebih selama delapan jam sejak pukul
09.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu,Bupati disodorkan 50 pertanyaan
terkait kesaksiannya soal dana Hibah dan Banos tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua telah
memeriksa Wakil Bupati Dogiyai, Herman Auwe sebagai saksi dalam kasusdugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp 32 Miliar. [154/N-6]
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Mabes Polri Rekomendasikan Bupati Dogiyai sebagai Tersangka"